Info PPDB Online Tahun 2020


PELAKSANAAN PPDB SMK NEGERI 1 SIMPANG EMPAT

  • PENDAFTARAN DIBUKA : 29 JUNI s/d 01 JULI 2020
  • VERIFIKASI DATA : 02 JULI 2020
  • PENGUMUMAN : 03 JULI 2020
  • DAFTAR ULANG : 06 s/d 08 JULI 2020

TIPS DAN TRIK SEBELUM PENDAFTARAN

  • Pastikan sudah membaca alur pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ppdb.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, dokumen sudah di scan dalam format jpg/jpeg. (Dokumen Pendukung yang diperlukan dapat dilihat di “Dokumen Pendukung” pada menu Informasi). 
  • Pastikan memilih kompetensi keahlian yang sesuai dengan keinginan dan minat bakat masing-masing.
  • Memastikan data yang diinput sudah sesuai dan benar sebelum melakukan finalisasi pendaftaran.
  • Pastikan melakukan cetak bukti pendaftaran dan memantau hasil pendaftaran melalui website.
  • Panduan Cara Pendaftaran PPDB ONLINE “Klik Disini” untuk unduh/download.
  • Selamat berjuang, Semoga dapat bergabung bersama kami di SMK Negeri 1 Simpang Empat.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru :

  1. Memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs/Paket B/Sederajat/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai /dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs/Paket B/Sederajat, Surat keterangan ijazah sementara;
  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah; dan
  3. Kartu Keluarga atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Desa;
  4. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai Rp. 6000, dan ditandatangani calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali. Untuk Download format SPTJM : “Klik Disini”

Persyaratan Khusus Calon Peserta Didik Baru :

  1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi non akademik;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan calon peserta didik yang berdomisili di Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu untuk jalur afirmasi dan bina lingkungan;
  4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  5. Surat keterangan tidak buta warna.
  6. Tidak sedang dalam Tindak Pidana, Narkoba, Tidak Bertato, dan Tidak Bertindik Bagi Laki-Laki.
  7. Tinggi Badan Minimal 165 cm khusus untuk Kompetensi Keahlian TEKNIK ALAT BERAT.

DOKUMEN PENDUKUNG : 

Untuk memudahkan dalam mengisi form pendaftaran dan mengunggah file dokumen, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Pas Foto ukuran 3 x 4, dengan ketentuan latar belakang : MERAH (Laki-Laki) & BIRU (Perempuan), Ukuran File yang diunggah maksimum 300 kb.
  • File Dokumen merupakan hasil scan dokumen ASLI Format File jpeg.
  • Khusus File Rapor dalam format pdf.
  • Ukuran file dokumen yang diunggah minimal 300kb, maksimum 600kb.
  • Dokumen Pendukung yang diunggah antara lain :
    1. Ijazah dan SKHUN untuk calon peserta didik yang lulus SMP/MTs Tahun 2019.
    2. Transkip Nilai Ijazah Sementara / Surat Keterangan Hasil Ujian untuk calon peserta didik yang lulus SMP/MTs Tahun 2020.
    3. KIP/KIS/KKS/KPS/PKH (Jalur Afirmasi) dan Surat Keterangan dari Desa (Bina Lingkungan).
    4. Dokumen Bukti Perpindahan Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua).
    5. Surat Keterangan Peringkat 5 Besar dari Semestar 1 s/d Semester 5 (Prestasi Akademik).
    6. Rapor (memuat scan rapor semester 1 s/d semester 5 disusun secara berurutan dalam 1 file dengan format pdf).
    7. KTP Ayah.
    8. KTP Ibu.
    9. Kartu Keluarga.
    10. Surat Keterangan/Piagam Penghargaan/Sertifikat Prestasi di bidang Non Akademik : Kegamaan, Olahraga, Seni dan Budaya (Jalur Prestasi Non Akademik).

PEMBAGIAN KUOTA : 

A. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :

  1. Kuota calon peserta didik untuk jalur PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI sebanyak 5% dari daya tampung sekolah dibuktikan dengan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor dan perusahaan yang memberi tugas.
  2. Kuota jalur PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI dapat digunakan bagi calon peserta didik dari anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua/wali calon peserta didik.
  3. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI pada tempat tugas paling lama selama 3 (tiga) tahun bertugas.
  4. Apabila melebihi daya tampung, maka seleksi PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI berdasarkan jarak terdekat rumah tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan usia calon peserta didik yang lebih tua.

B. Jalur Prestasi Non Akademik :

  1. Kuota calon peserta didik untuk jalur PRESTASI NON AKADEMIK sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.
  2. Seleksi jalur PRESTASI NON AKADEMIK berdasarkan dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan NON AKADEMIK pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.

C. Jalur Prestasi Akademik :

  1. Kuota calon peserta didik untuk jalur PRESTASI AKADEMIK sebanyak 15% dari daya tampung sekolah.
  2. Seleksi jalur PRESTASI AKADEMIK berdasarkan dari nilai gabungan pengetahuan dan keterampilan.
  3. Bukti atas prestasi peringkat 5 besar dari semester 1 s/d semester 5.

D. Jalur Afirmasi dan Bina Lingkungan:

  1. Kuota calon peserta didik untuk jalur AFIRMASI DAN BINA LINGKUNGAN ini hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau calon peserta didik yang berdomisili di DESA SARIGADUNG Kec. Simpang Empat sebanyak 15% dari daya tampung sekolah.
  2. Seleksi calon peserta didik dari ekonomi keluarga tidak mampu dibuktikan kepemilikan pada program penganganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Seleksi calon peserta didik dari bina lingkungan dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari Desa (Minimal 2 Tahun berdomisili di Desa Sarigadung).

E. Jalur Reguler/Umum :

  1. Kuota calon peserta didik untuk jalur REGULER/UMUM sebanyak 60% dari daya tampung sekolah.
  2. Seleksi jalur REGULER/UMUM terbuka untuk semua calon peserta didik lulusan SMP/MTs/Paket B/Sederajat.

PEMBAYARAN : 

Setelah calon peserta didik dinyatakan LULUS, anda bisa melakukan pembayaran dan melakukan konfirmasi dengan mengunggah bukti pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke No. rekening berikut :

  • WAHYU SETYOWATI                   :  Bank BRI  0126-01-067144-50-6

#Catatan :

  • Gunakan kode referensi pada saat melakukan transfer pembayaran untuk memudahkan pengecekan oleh Koperasi.
  • Kode referensi merupakan nomor  yang terdiri dari 5 atau 6 digit yang tertera pada menu pembayaran.
  • Pembayaran yang digunakan untuk pengadaan STOPMAP (sesuai dengan jurusan), MATERAI 6000, Seragam Sekolah, Pakaian Olahraga, Pakaian Praktek dan Asuransi Jiwa Selama Menempuh Pendidikan di SMK Negeri 1 Simpang Empat.

DAFTAR ULANG : 

Pendaftaran Ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan LULUS seleksi sebagai peserta didik pada PPDB SMK Negeri 1 Simpang Empat Tahun 2020, akan dilaksanakan pada :

Calon Peserta didik berpakaian SERAGAM SMP/MTsBERSEPATURAMBUT RAPI, dan membawa ALAT TULIS SENDIRI serta mengumpulkan dokumen daftar ulang sebagai berikut :

  1. Pas Foto Ukuruan 3 x 4 = 3 Lembar (Background Merah : Laki-Laki, dan Background Biru : Perempuan)
  2. Fotokopi Ijazah dan SKHUN dilegalisir  1 Lembar *).
  3. Fotokopi Transkip Nilai Ijazah Sementara / Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara  1 Lembar **).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran 1 Lembar.
  5. Fotokopi KIP/KIS/KKS/KPS/PKH (Jalur Afirmasi) 1 Lembar.
  6. Surat Keterangan dari Desa (Bina Lingkungan) 1 Lembar.
  7. Fotokopi Dokumen Bukti Perpindahan Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua) 1 Lembar.
  8. Fotokopi Surat Keterangan Peringkat 5 Besar dari Semestar 1 s/d  5 (Prestasi Akademik) dilegalisir 1 Rangkap.
  9. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Buta Warna dilegasiri 1 Lembar.
  10. Fotokopi KTP Ayah 1 Lembar.
  11. Fotokopi KTP Ibu 1 Lembar.
  12. Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar.
  13. Fotokopi Surat Keterangan/Piagam Penghargaan/Sertifikat Prestasi di bidang Non Akademik : Kegamaan, Olahraga, Seni dan Budaya (Jalur Prestasi Non Akademik) masing-masing 1 Lembar.
  14. Fotokopi Rapor SMP/MTs Semester 1 s/d 5 dilegalisir 1 Rangkap.
  15. Fotokopi NISN 1 Lembar.
  16. Formulir Pendaftaran.
  17. Bukti Pembayaran.
  18. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Keterangan :

*)  Untuk calon peserta didik yang lulus SMP/MTs Tahun 2019.

**) Untuk calon peserta didik yang lulus SMP/MTs Tahun 2020.

Semua dokumen disusun rapi dan urut sesuai poin diatas.


KOMPETENSI KEAHLIAN YANG DIBUKA : 

NO. KOMPETENSI KEAHLIAN JUMLAH ROMBEL
1. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik (TPTL) 1 Kelas
2. Teknik Pemesinan (TM) 2 Kelas
3. Teknik Pengelasan (TL) 2 Kelas
4. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) 1 Kelas
5. Teknik Alat Berat (TAB) 1 Kelas
6. Geologi Pertambangan (GP) 1 Kelas
7. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 2 Kelas
8. Multimedia (MM) 1 Kelas
9. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) 2 Kelas
10. Agribisnis Tanaman Perkebunan (ATP) 2 Kelas

 


SANKSI

Bagi Peserta Didik Yang Diterima :

  1. Apabila peserta didik memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;
  2. Sanksi sebagaimana tersebut pada angka (1) diberikan setelah melalui verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah dan dinas pendidikan.

 

share this

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *