Rapat Kenaikan Kelas Via VICON

Senin, 22 Juni 2020. SMKN 1 Simpang Empat kembali mengadakan rapat secara online (Video Conference). Yang melibatkan seluruh Guru, Wali Kelas dan Manajemen Sekolah. Membahas hasil Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Kenaikan Kelas, untuk siswa kelas X dan XI yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) Rombel.

Selaku Moderator pada rapat ini adalah Ir. Marwan, MM sebagai wakil kepala sekolah bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) dan di bantu oleh host Muhammad Yusuf, ST, M.Pd sebagai wakil kepala sekolah bidang Kurikulum. Rapat dimulai pada pukul 09.15 WITA, dibuka langsung oleh Kepala sekolah SMKN 1 Simpang Empat Drs. Amran Ali, MM. Dengan pembahasan yang lumayan panjang dan dipotong waktu Istirahat salat dan makan (ISOMA) sekitar 30 meit. Rapat berakhir dan di tetapkan oleh kepala sekolah sebagai keputusan hukum sah pada pukul 15.10 WITA

Berdasarkan hasil rapat terdapat 5 (Lima) Kriteria umum dan 1(satu) Kriteria khusus, dalam penentuan kenaikan kelas yaitu:

KRITERIA UMUM : 

  1. Menyelesaikan Program : Peserta didik meyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun program yang di ikuti.
  2. Sikap/Karakter Baik : Peserta didik memiiki sikap yang di manifestasikan dalam kriteria karakter Sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria di satuan pendidikan.
  3. Skor Poin Pelanggran : Peserta didik tidak memiliki point pelanggaran melebihi ketentuan sekolah.
  4. Nilai Mapel Wajib A, B dan C : Peserta didik tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran  yang masing-masing nilai kopetensi Pengetahuan/Keterampilannya di bawah Sektor Ketuntasan Minimal (SKM) atau predikat D.
  5. Nilai Mapel C2 dan C3 : Peserta didik tidak memiliki nilai kopetensi Pengetahuan/Keterampilannya di bawah Sektor Ketuntasan Minimal (SKM) atau predikat D.

KRITERIA KHUSUS : 

MEYELESAIKAN PRAKRIN DENGAN BAIK

Khusus kelas XI Peserta didik harus menyelesaikan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKRIN) di Perusahaan dan Instansi, Bimbingan serta laporan prakrin bisa diselesaikan dengan BAIK. Jika peserta didik memenuhi kriteria kenaikan kelas maka perserta didik dinyatakan naik dan jika tidak memenuhi kriteria maka akan tinggal kelas.

Pembagian Hasil Belajar Peserta Didik akan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2020. Rapor dibagi secara online berbentuk pdf melalui wali kelas masing-masing.

#dirumahaja, #kerjadirumah #newnormal

=======================================================================
Ditulis oleh: Aditya Irfiandi, pada Tanggal 22 Juni 2020  Pukul 15:14 Wita.
=======================================================================

share this

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *