Rapat Kelulusan Peserta Didik Via VICON

Jumat, 1 Mei 2020. SMKN 1 Simpang Empat menyelenggarakan rapat kelulusan yang melibatkan seluruh dewan guru. Namun kali ini rapatnya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab corona virus disease (Covid-19). Menjadi pandemi, menyebabkan darurat dan kondisi luar biasa yang tidak memungkinkan untuk orang berkumpul sehingga rapat dilaksanakan secara online (conference).

Dasar hukum rapat kelulusan tahun ini adalah:
1. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020. Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19).

2. Surat edaran pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 421.3/0965-set/disdikbud/ 2020. Tentang pengumuman kelulusan siswa SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran dalam masa status tanggap darurat corona virus diseanse (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan.

3. Buku dokumen 1 sekolah SMKN 1 Simpang Empat.

Rapat yang dijadwalkan pukul 09:00 Wita, namun berlangsung agak mundur karena faktor jaringan dan kurang terpenuhinya kuorum peserta rapat. Dan rampat baru bisa dimulai sekitar pukul 10:00 Wita.

Rapat kelulusan ini dipimpin langsung oleh kepala sekolah SMKN 1 Simpang Empat bapak Drs. Amran Ali, MM. Dan dimoderatori oleh bapak Muhammad Yusuf M.Pd Wakil kepala sekolah bidang diklat dan kurikulum, dibantu oleh bapak Muhammad Ali, S.Kom. Sebagai operator conference. Serta dihadiri oleh seluruh wali kelas XII dan dewan guru.

Karena ditiadakannya ujian nasional dan ujian kompetensi yang merupakan Barometer kelulusan dari tahun ke tahun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga kelulusan kali ini diputuskan bahwa:

1. Seluruh kelas XII yang mengikuti ujian akhir sekolah yang dilaksanakan sebelum wabah dan menjadi pandemi serta sebelum dikeluarkannya keputusan menteri pendidikan dan Kebudayaan tentang ditiadakannya Ujian Nasional.

2. Untuk siswa dan siswi kelas XII GP (Geologi Pertambangan) yang telah melaksanakan ujian. Harus tetap menyelesaikan praktek industri minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun di dunia industri dan ketika mereka telah menyelesaikan praktek industri siswa akan diberikan ijazah. Sebab kelas XII TGP merupakan program kelas 4 tahun SMK.

3. Hasil keputusan rapat ini merupakan keputusan tertinggi dalam satuan pendidikan di SMKN 1 Simpang Empat dan berlaku final secara hukum.

4. Untuk memastikan lulus atau tidak lulus peserta didik dapat mengunjungi laman atau website : http://www.smkn1simpangempat.sch.id/ atau http://www.lulus.smkn1simpangempat.sch.id pada pukul 09.00 WITA tanpa harus datang ke sekolah. Di laman itu nanti peserta didik juga dapat melihat hasil kelulusan dan nilai ujian sekolah. Peserta didik juga dapat mencetak langsung Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Kelakuan Baik, Transkip Nilai Sementara yang dapat digunakan sebagai ijazah sementara.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan.

#dirumahaja, #kerjadirumah

=======================================================================
Ditulis oleh: Aditya Irfiandi, pada Tanggal 01 Mei 2020  Pukul 20:52 Wita.
=======================================================================

share this

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *