Perlindungan Profesi Guru
Berdasarkan data kemenPAN-RB guru/pengajar PNS berjumlah 1.765.410 orang sedang dari Kemendikbud pada Februari 2016 merilis guru non PNS sebanyak 812.064 orang, boleh dikatakan guru-guru sudah tersebar diseluruh Indonesia sampai didaerah-daerah terpencil dan terluar nusantara. Penyebaran guru didaerah berguna untuk pemerataan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Banyaknya guru saat ini tidaklah menjadikan mereka aman dan tenang dalam menjalankan tugas negara
Banyaknya jumlah guru yang tersebar diberbagai daerah sangat berpotensi menimbulkan banyak masalah dan beragam persoalan yang dialami oleh guru karena faktor geografis dan sosial di masyarakat. Dalam menghadapi persoalannya, seorang guru terkadang mengambil inisiatif sendiri dengan memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar peraturan dan tata tertib sekolah tanpa melakukan koordinasi dengan kepala Sekolah atau rekan kerja dalam menyelesaikannya yang telah memiliki pengalaman, Ini tentu beresiko sangat besar dalam masyarakat dengan tingkat sosial dan ekonomi yang berbeda.
Seperti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2016 di SMPN 1 Bantaeng di Sulawesi selatan seorang guru bernama Nurmayani di penjara karena mencubit seorang siswanya dan siswa tersebut melaporkan pada orang tuanya yang merupakan anak seorang anggota polisi. Masyarakat memberikan reaksi yang keras terhadap kasus ini. Reaksi ini dilakukan diantaranya dengan membandingkan pendidikan masa kini dan masa lalu.
Pada masa lalu masyarakat menilai, apabila siswa mengadu ke orang tuanya karena diberi sanksi oleh guru maka akan dimarahi bahkan diberi hukuman tambahan oleh orang tuanya. Saat ini justru orang tua yang membela mati-matian anaknya tanpa mengkonfirmasi ke pihak sekolah dan bahkan dengan teganya melaporkan guru yang memberikan sanksi ke pihak berwajib.
Kalau kejadian ini banyak terjadi pada guru maka bagaimanakah masa depan pendidikan negeri ini, Karena seharusnya guru perlu mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan PP No 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 39 menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.